Jasa Legalisir dokumen

penerjemah tersumpah
JASA LEGALISIR / LEGALISASI DOKUMEN
Dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di luar negeri harus mendapat terlebih dahulu legalisasi dari Bagian Konsuler Kemlu, dan Bagian Perdata Umum legalisasi tanda tangan yang tertera dalam dokumen, yaitu di Departemen hukum dan ham yang kemudian baru dapat diterima/dilegalisasi oleh KBRI. Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. 

Dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri haruslah dilegalisasi terlebih dahulu oleh Ditjen AHU, Pelayanan Perdata Umum, di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Dasar hukum legalisir dokumen oleh Kemenhukham tertaut dalam Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.

Maksud dari legalisasi sendiri adalah sebagai pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak terkait memang benar ditandatangani oleh para pihak tersebut dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum, dalam hal ini pejabar tersebut adalah Notaris, dan pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu, karenanya legalisasi harus melalui Kemenhukham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaries, dan setiap notaris yang akan melakukan praktek harus mengirimkan/mendaftarkan contoh tanda tangannya ke Kementrian hokum dan hak asai manusia.